Viral Pria Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja, Ngotot Sebut Ganja Bukan Narkoba

| 11 Jul 2024 19:25
Viral Pria Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja, Ngotot Sebut Ganja Bukan Narkoba
Uanja di Thailand (Unsplash/Wesley Gibbs)

ERA.id - Viral video seorang pria ditangkap polisi karena kepemilikan ganja. Saat momen penangkapan tersebut, pria tersebut ngotot ganja bukan masuk kategori narkoba.

"Ganja bukan narkoba," kata pria tersebut lantang beradu argumen dengan polisi dikutip dari Instagram fakta.jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pria tersebut menyebut ganja bukan narkoba berdasarkan ilmu pengetahuan. Polisi yang beradu argumen dengannya pun menjelaskan bila undang-undang di Indonesia masih memasukkan ganja dalam kategori narkoba.

"Akan saya legalkan di pengadilan," kata pria tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, masih belum diketahui dimana dan kapan pria tersebut ditangkap

Untuk diketahui, sesuai Permenkes 9/2022, ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I. "Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman," bunyi permenkes tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 111 UU Narkotika, seseorang juga bisa dipidana atas kepemilikan ganja. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Rekomendasi