Dipaksa Ngantor Selama PPKM Darurat, Berikut Cara Lapor via Aplikasi JAKI, Ada Fitur Anonim

| 07 Jul 2021 12:44
Dipaksa Ngantor Selama PPKM Darurat, Berikut Cara Lapor via Aplikasi JAKI, Ada Fitur Anonim
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembasatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali masih akan berlangsung hingga 20 Juli. Kegiatan perkantoran nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Nah, bagi karyawan khususnya yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan perusahaan apabila memaksa pekerjanya tetap masuk kerja.

Dikutip dari akun Instagram resmi Diskominfo Pemprov DKI Jakarta @jsclab, karyawan bisa melaporkan perusahaan yang memaksakan masuk lewat aplikasi JAKI.

"Kamu bisa segera melaporan melalui JakLapor di Jaki dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis keterangan di akun Instagram @jsclab yang dikutip, Rabu (7/7/2021).

Apabila karyawan merasa khawatir identitasnya diketahui saat melaporkan adanya pelaggaran, aplikasi JAKI menyediakan fitur supaya pelapor bisa memberikan adukan secara anonim.

"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmua agar tetap aman."

Berikut cara melaporkan perusahaan yang memaksa karyawan WFO lewat JAKI:

1. Gunakan fitur JakLapor di JAKI, lalu laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakara dengan klik ikon kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.

2. Untuk melindungi identitas, saat memotret sebagai bukti adanya pelanggaran, pelapor jangan memotret dilokasi yang ada CCTV. Memotrelah di lokasi tersembuyi atau di bagian luar gedung.

3. Setelah memotret, pilih Lapor untuk mengunggah foto.

4. Pilih kategori pelanggaran Perda atau Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.

5. Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.

6. Setelah selesai, anda bisa memantau itdak lanjut laporan dengan fitur JakRespons.

Untuk diketahui, selama diberlakukannya PPKM Darurat, perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankakan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekpsor hanya boleh melakukan WFO 50 persen.

Sedangkan perkantorkan sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Di luar kedua sektor tersebut, perusahan wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk WFH 100 persen.

Pemerintah juga telah mengimbau agar pengusaha tidak memecat ataupun mengurangi gaji pegawai selama WFO di masa PPKM Darurat.

Rekomendasi