ERA.id - Usai melabrak aturan statuta yang tak memperbolehkannya menjadi pejabat di perusahaan swasta, kini nasib Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro menemui titik terang.
Lewat tangan Pemerintah Pusat, aturan statuta universitas negeri tersebut diubah sedemikian rupa. Isinya kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.
Hal itu sudah diakui Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman.
"Benar."
Keputusan unik tersebut termaktub dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 soal Statuta UI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 silam.
Untuk diketahui, statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Dalam statuta baru, bahasanya diubah. Kalau dulunya dilarang menjadi 'pejabat' dalam BUMN, maka sekarang, rektor UI dilarang menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta, di luar dari itu, boleh saja. Unik kan?
Prof Ari Kuncoro sendiri, selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019, ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dalam PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.