Jokowi Ubah PP Statuta UI, PKS: Transaksi Kekuasaan Harus Dikecam dan Digugat

| 20 Jul 2021 18:00
Jokowi Ubah PP Statuta UI, PKS: Transaksi Kekuasaan Harus Dikecam dan Digugat
Mardani Ali Sera (Dok. Instagram mardanialisera)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Dengan PP terbaru itu, Ari boleh merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di perusahaan milik BUMN.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, diubahnya PP Statuta UI tersebut sangat menyedihkan. Sebab, institusi kampus harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7/2021).

Mardani mengatakan, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya. Sebab, menjadi rektor harus dengan komitmen untuk membesarkan universitas. Sama halnya dengan mengurus perusahaan BUMN pun harus meluangkan waktu sepenuhnya. Karena itulah, Mardani menentang rangkap jabatan rektor UI.

"Mengurus UI yg besar dan jadi tumpuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD," kata Mardani.

Menurutnya, PP baru mengenai Statuta UI ini merupakan bentuk transaksi kekuasaan. Sehingga harus dikecam dan digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Sebelumnya, hal ini sempat ramai diperbincangkan lantaran Rektor UI Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan sebagai sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diterima ERA.id pada Selasa (20/7/2021), disebutkan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negera atau daerah mupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang.

Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pada Pasal 35 huruf c ditegaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Rekomendasi