Gelar Resepsi Pernihakan di Jakarta Pekan Ini? Keluarga-Tamu Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

| 28 Jul 2021 17:27
Gelar Resepsi Pernihakan di Jakarta Pekan Ini? Keluarga-Tamu Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membolehkan warga Ibu Kota menggelar upacara pernikahan baik akad maupun pemberkatan perkawinan digelar di gotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaran.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat (PPKM) Level 4 COVID-19 pada Sektor Pariwisata. SK ini ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Namun, seluruh keluarga maupun tamu dan petugas upacara pernikahan wajib menunjukan sertifikasi vaksinasi.

"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," bunyi lampiran SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Upacara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Penyelenggara upacara perikahan juga tidak boleh menyiapkan makan prasmanan.

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang."

Meski memperbolehkan upacara pernikahan digelar, namun untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung petemuan tidak diizinkan.

Adapun SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur terkait PPKM Level 4.

Aturan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Rekomendasi