ERA.id - Polsek Pinang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W (28) yang tega membuang buah hatinya sendiri di Masjid Al Muhajirin, Komplek Sekertariat Negara, Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang.
Rupanya W menjalin hubungan gelap dengan I (33) yang sudah memiliki anak dan istri. Tidak ingin menanggung beban dan malu, anak hasil hubungan terlarang mereka malah dibuang di sebuah masjid.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengungkapkan bahwa bayi mungil berusia dua hari yang masih terlilit tali pusarnya tersebut merupakan anak dari W.
"Pelaku sudah ditangkap, semalam. Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan ber anak, sementara ini diluar daripada pernikahan (hubungan terlarang)," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Lantaran bingung dan tidak mau diketahui pihak keluarga W kemudian memilih untuk membuang bayi tersebut.
"Jadi karena dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Dia ambil keputusan seperti itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tapril, W merupakan warga asli di wilayah tersebut. Bahkan W diketahui bekerja di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.
"Dia kerja di RS Pelni, dia ngontrak di Petamburan sana. Jadi dia melahirkannya di kontrakan," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan W telah menjalin hubungan dengan I lelaki berusia 33 tahun yang telah memiliki anak dan istri.
"Iya hubungan gelap. Cuma karena dia agak gemuk jadi hamilnya itu tidak ketahuan," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, tambah Kapolsek saat ini W dan I tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang.
"Kita limpahin ke Polres yang nanganin Unit PPA," tuntasnya.