Beda dengan Anies Baswedan, Wali Kota Bogor Bima Arya Belum Akan Buka Sekolah Tatap Muka

| 25 Aug 2021 15:18
Beda dengan Anies Baswedan, Wali Kota Bogor Bima Arya Belum Akan Buka Sekolah Tatap Muka
Wali Kota Bogor Bima Arya (Humas Pemkot Bogor)

ERA.id - Pemerintah Kota Bogor belum akan membuka sekolah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa -Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Kota Bogor sendiri telah turun status dari level 4 sekarang menjadi leveln3

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak membuka sekolah di masa PPKM meskipun telah turun menjadi level 3.

Menurut Bima, proses vaksinasi terhadap pelajar baru mencapai atau 15, 40 persen atau 16.078 pelajar. Adapun yang sudah menerima vasin lengkap mencapai 6.771 atau 6,48 persen.

"Tapi melihat dari progresnya ya kita optimis pelajar juga bisa diakselerasi sehingga tatap muka segera dimungkinkan dilakukan," kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Bima juga  memerintahkan  kepada Disdik dan Dinkes untuk menyiapkan dua opsi.

Apakah  menunggu untuk pelajar 100 persen vaksin, atau opsi kedua, sekolah yang sudah tervaksinasi 100 persen bisa menyelenggarakan tatap muka.

"Jadi itu sedang dilakukan kajian, maka artinya penurunan status yang diiringi dengan memungkinannya tatap muka dengan kapasitas terbatas 50 persen, harus kami siapkan dari sekarang. Tinggal, lanjut Bima, skemanya bagaimana, 1-2 hari ini kami akan coba rapatkan dan kaji format mana yang lebih baik. Tapi pada prinsipnya adalah hanya ketika vaksin ini sudah maksimal, di sekolah sudah 100 persen, atau satu Bogor sudah 100 persen. Itu kira-kira," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rekomendasi