85 Persen Guru di Jakarta Sudah Divaksin, Anies: Insyaallah Senin Mulai Sekolah

| 27 Aug 2021 16:45
85 Persen Guru di Jakarta Sudah Divaksin, Anies: Insyaallah Senin Mulai Sekolah
Anies Baswedan (Dok. Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, sebanyak 85 persen guru di Ibu Kota sudah menerima vaksin Covid-19. Sedangkan 15 persen sisanya adalah guru yang memiliki komorbid dan penyintas Covid-19 sehingga belum mendapatkan vaksinasi.

"Alhamdulillah sampai hari ini 85 persen guru di Jakarta sudah tervaksinasi, yang 15 persen adalah mereka yang memiliki komorbid atau habis penyintas sehingga belum bisa vaksin, tetapi pada waktunya mereka nanti akan mendapatkan vaksin." ujar Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Dengan jumlah vaksinasi Covid-19 yang telah diterima para guru di Jakarta, Anies berharap, Senin (30/8) ratusan sekolah di wilayahnya bisa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Insyaallah, hari Senin besok akan dimulai (PTM) di 610 sekolah di seluruh Jakarta," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, sekolah yang bisa melaksanakan PTM sudah melalui dua kali asesmen pada bulan April dan Meu lalu.

Asesmen PTM yang dimaksud Anies yaitu, pengecekan sarana dan prasarana sekolah, sedangkan asesmen kedua untuk melihat kesiapan kepala sekolah, guru, dan orang tua murid.

"Yang dinyatakan lolos baru bisa mengikuti PTM ini," kata Anies.

Saat pelaksanaan PTM nanti, Anies mengatakan akan menerapkan pemantauan ketat kepada absensi siswa di sekolah. Apabila ada siswa yang selama dua hari berturut-turut tidak masuk, maka akan langsung dilakukan pengecekan.

Jika keluarga maupun siswa yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19, maka dilarang masuk sekolah.

"Tentu ada pemantauan, absensi, kalau ada anak-anak dua hari berturut-turut tidak masuk, maka akan langsung dilakukan pengecekan ke rumahnya dan apabila ada anak yang keluarganya positif, maka mereka tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," kata Anies.

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta, dari level 4 ke level 4. Salah satu keuntungan wilayah yang berada di PPKM Level 3 yaitu boleh menggelar PTM.

Anies juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.

Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.

Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Kapasitas maksimal bagi sekolah luar biasa dapat mencapai 62 persen sampai 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," bunyi Kepgub tersebut.

Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.

Rekomendasi