ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, siswa sekolah tidak berkewajiban harus vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan membuka 160 sekolah pada Senin (30/8).
"Semua bisa mengikuti pembelajaran di 160 sekolah ini karena gurunya sudah divaksin, adapun anak-anak tidak memiliki kewajiban divaksinasi," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Anies mengatakan, biasanya anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan izin dari orangtuanya. Karena itu, dia menilai, apabila vaksinasi menjadi syarat kembali masuk sekolah akan tidak adil.
Hal itu, kata Anies, seperti hukuman ganda bagi anak. Pertama karena dilarang vaksin oleh orangtuanya, kedua dilarang masuk sekolah karena tidak vaksin.
"Mereka nanti seperti kena hukum dua kali. Sekali karena dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah. Karena itu, mereka diizinkan untuk sekolah, ," kata Anies.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mendorong para orangtua supaya memberikan izin kepada anaknya untuk divaksinasi. Hal ini, dapat menjadi perlindungan ekstra bagi anak dari ancaman Covid-19.
"Nanti kita berharap, dia (anak) akan melihat dan bahkan membawa informasi saat pulang ke keluarganya bahwa lingkungannya (di sekolah) semua sudah divaksin, dia sendiri yang belum divaksin," kata Anies.
"Kita mendorong kepada orang tua berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak, selain pakai masker, cuci tangan, izinkan mereka mendapatkan vaksin sehingga mereka punya perlindungan ekstra," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta, dari level 4 ke level 4. Salah satu keuntungan wilayah yang berada di PPKM Level 3 yaitu boleh menggelar PTM.
Anies juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Kapasitas maksimal bagi sekolah luar biasa dapat mencapai 62 persen sampai 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," bunyi Kepgub tersebut.
Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.