ERA.id - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menutup dua tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM level 3 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Minggu (12/9/2021) dini hari.
"Dari dua tempat ini semuanya kami lakukan police line. Untuk tindak selanjutnya nanti kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto dalam keteranganya, Minggu (12/9/2021).
Suhermanto menyebut pihaknya menggelar patroli gabungan bertajuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) di beberapa kawasan di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, salah satunya Bekasi Kota.
Dari operasi tersebut, lanjut dia, petugas gabungan menemukan salah satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga larut malam saat PPKM level 3.
"Pada saat kita datangi itu ada satu room yang ada tamunya," ujarnya.
Menurut Suhermanto, pihaknya juga meminta agar sejumlah tamu di tempat tersebut untuk melakukan tes urine. Hasilnya, satu orang positif menggunakan narkoba.
"(Tamu positif narkoba) saat ini sudah kami amankan," ucapnya.
Selain di wilayah Bekasi Kota, patroli gabungan juga menyasar sebuah restoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mendapati pengunjung yang berada di dalam restoran lebih dari 100 orang.
"Di sana kita lihat tadi, sama-sama kita ketahui pengunjungnya cukup banyak," ucapnya.