ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan hingga pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No 1122/2021 tentang PPKM level 3 di Jakarta.
Selain itu, dalam Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis, restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat (dine-in).
"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub Anies, dikutip Kamis (23/9/2021).
Sedangkan untuk kapasitas maksimal sebesar 25 persen, satu meja maksimal dua orang. Sementara durasi makan di tempat (dine-in) maksimal 60 menit.
Terakhir, restoran atau rumah makan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap para pengunjung dan pegawai.