ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen atau diturunkan dari sebelumnya 100 persen sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Penurunan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.
Pembatasan kapasitas tersebut berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.
Selain transportasi umum, ketentuan lain juga membatasi aktivitas masyarakat di antaranya kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.
Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.
Di sisi lain, kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.
Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dibuka kapasitas 60 persen.
Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen. Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Untuk restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan kegiatan di area publik seperti taman umum juga dibatasi menjadi 25 persen.
Kami juga pernah menulis soal PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Daerah Level 3 Naik Signifikan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!