ERA.id - Kasus pembunuhan dengan senjata api seorang paranormal, Alex alias Armand yang terjadi di Jalan Nean Saba RT 02 RW 05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu, (18/09/2021) lalu terungkap.
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka yakni berinisial M yang merupakan otak dari pembunuhan. Kemudian, KD alias B dan S alias A yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Sedangkan, 1 orang lainnya yakni Y yang berperan sebagai perantara antara M dan eksekutor masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat mengatakan pembunuhan ini dipicu dendam pribadi tersangka dengan korban yang sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Istri tersangka berinisial MY telah menjalin hubungan gelap dengan Armand.
Tubagus menjelaskan, pada 2010 lalu tersangka M mendapati pesan di telepon genggam istrinya dengan korban. Kemudian, M menyatakan terkait pesan tersebut dan menuduh istrinya telah berzinah dengan orang lain.
Namun, istri tersangka tak mengaku sehingga M pun mengancam akan menceraikannya. Setalah kejadian itu, istri tersangka pun meminum racun serangga. Beruntung nyawanya selamat setelah dilarikan ke rumah Sakit Mayapada, Kota Tangerang.
"Hubungan gelap antara korban degan istri tersangka telah terjadi lebih dari 5 tahun. Kemudian, korban sempat menghilangkan diri," jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (28/09/2021).
Pada 2019, tersangka M menunaikan ibadah haji dengan istrinya MY ke tanah suci Mekah, Arab Saudi. Usai melaksanakan tawaf di depan Kakbah tersangka M mengeluarkan Al-Qur'an dari dalam tas dan meminta istrinya MY untuk bersumpah bahwa tidak pernah melakukan zinah.
Namun, MY yang ketakutan pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan Armand. Mulanya hanya bercumbu saja sampai pada akhirnya melakukan hubungan intim di salah satu hotel melati di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Namun, M saat itu tetap tegar dan berupaya memaafkan perbuatan istrinya. Kendati, motivasi M untuk membunuh Armand bangkit kembali setelah pada 2021 kakaknya meninggal dunia.
M menduga, kakaknya meninggal setelah bercerai dengan istrinya. Lantaran, istri kakaknya juga kedapatan berselingkuh dengan Armand. Sehingga membulatkan tekad M untuk membunuh Armand.
"Tapi tersangka terpicu kembali oleh peristiwa kakak iparnya diduga kuat berdasarkan keterangan saksi juga memiliki hubungan khusus dengan korban, dari sanalah motivasinya untuk membunuh Armand bangkit," jelas Tubagus.
Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api.
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran Rp10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).
Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.