Dendam Berkecamuk, Perempuan di Bekasi Bantai Selingkuhan Suaminya, Kasusnya Viral

| 20 May 2022 12:01
Dendam Berkecamuk, Perempuan di Bekasi Bantai Selingkuhan Suaminya, Kasusnya Viral
Polda Metro Jaya menghadirkan pembunuh berencana di Jatisampurna, Bekasi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2022).

ERA.id - Kasus pembantaian di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang istri idasari masalah asmara, viral. Kronologinya sungguh mengerikan. Kasus terlebih dulu dicium Polsek Cengkareng.

Pelaku adalah NU alias N (24). Ia membantai DN (27). "Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban berselingkuh dengan suami pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (20/5/2022).

Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga DN melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022.

Kemudian tanggal 29 april 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi, yang diduga sebagai korban pembunuhan.

Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami NU.

Tersangka NU yang cemburu dengan kedekatan DN dengan ID, kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.

Tersangka NU kemudian mengajak DN pergi ke wilayah Jatisampurna dan setibanya di lokasi, tersangka NU menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya DN pun takluk, tewas seketika.

Tersangka NU kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.

Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan NU di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Kita sudah memeriksa, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, NU kini ditaham di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap NU yakni Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi