ERA.id - Mantan panglima Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi diduga turut terlibat membantu Irjen Napoleon Bonaparter melakukan dugaan tidak penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Menurut Andi, satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon merupakan mantan anggota FPI.
"Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan ex (Bekas) organisasi FPI ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (21/9).
Sementara untuk dua tahanan lainnya merupakan tersangka kasus pertanahan. Tapi, kata Andi, ketiga tahanan itu tidak terlibat dalam penganiayaan. Sebab, keberadaan mereka hanya untuk mempengaruhi psikologi dari Muhammad Kece.
"(Keterlibatan tiga tahanan) Ini hanya digunakan untuk memperkuat atau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah psikologis korban," kata Andi.
"Pada saat NB melakukan pemukulan dan melakukan perbuatan melumuri dengan kotoran atau tinja, korban tidak melakukan apa-apa," sambungnya.
Menanggapi itu, bekas kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Maman turut terlibat membantu Irjen Napoleon menganiaya M Kece.
"Saya nggak yakin (Maman melakukan penganiayaan). Ustaz Maman itu nasehat lebih dikedepankan jika menghadapi kemungkaran," kata Aziz kepada ERA.id, Rabu (22/9/2021).
Ia lantas menyebut akan segera ke Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan keterlibatan eks anggota FPI itu dalam dugaan tindak pidana penganiayaan
"Ada beberapa hal yang harru kita pastikan dulu sebelum menyikapi, kami akan segera ke rutan," kata Aziz.
Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8). Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.