Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, Polri-PPATK Buka Penyelidikan Bersama

| 08 Oct 2021 10:05
Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, Polri-PPATK Buka Penyelidikan Bersama
Brigjen Pol Rusdi Hartono (Dok. Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo sindikat narkoba yang mencapai Rp120 triliun. Pihak Polri saat ini mengaku sedang menindaklanjuti temuan tersebut.

"Ini sedang ditindaklanjuti. Tentunya hasilnya bagaimana, kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya ini investigasi bersama antara Polri dengan PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi mengatakan, Polri memang tengah menjalin koordinasi dengan PPATK untuk mengungkapkan kasus yang melibatkan sindikat narkoba selama ini. Menurutnya, Polri dan PPTAK pada dasarnya selalu berkoodinasi dengan baik dalam mengungkapkan beberapa kasus.

Artinya, kata Rusdi, kerja sama antara Polri dan PPATK tidak hanya dilakukan untuk mengusut kasus rekening jumbo sindikat narkoba saja, tetapi juga pada sejumlah kasus lainya.

"Memang Polri dengan PPATK terjalin komunikasi yang baik. Dilihat dari beberapa kasus yang berhasil terungkap, itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan juga Polri," ungkap Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan bersama antara PPATK dan Polri. "Hasilnya gimnana, ya kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung untuk mengusut temuan rekening jumbo sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Selain itu, dia meminta Jokowi membentuk tim satgas khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Saya minta presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar 120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar Hinca kepada wartawan di DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10).

Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

Menurutnya, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Jumlah Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komperhensif dalam periode lima tahun terakhir.

Rekomendasi