BNN Sumut Ciduk 20 Mahasiswa, Amankan 506,8 Gram Ganja dari Penggerebekan di Kampus USU

| 11 Oct 2021 17:45
BNN Sumut Ciduk 20 Mahasiswa, Amankan 506,8 Gram Ganja dari Penggerebekan di Kampus USU
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Toga H Panjaitan saat pengungkapan pesta narkoba di kampus USU Medan (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Toga H Panjaitan mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif saat penggerebekan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari jumlah itu, 20 orang diantaranya berstatus mahasiswa.

"Dari 47 yang diamankan, 31 orang hasil urine positif menggunakan narkoba. Sedangkan 20 orang diantaranya masih berstatus mahasiswa FIB USU," kata Toga saat paparan di kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari kampus USU karena maraknya peredaran narkotika di kampus tertua di luar Pulau Jawa itu.

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, BNN Sumut kemudian melakukan penindakan pada Minggu dinihari. Hasilnya sejumlah orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba diringkus.

"Dari TKP kita bisa mengamankan 506,8 gram ganja. Dari jumlah itu yang sudah dipaketkan ada 118 paket dan sisanya masih dalam bentuk bungkusan besar," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Brigjen Pol Toga Panjaitan, dari 31 orang positif sebagai pengguna narkoba itu, satu diantaranya merupakan pengedar berinisial JAS. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan orang luar yang datang ke kampus USU.

"Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JAS kita amankan saat penggerebekan. Saat itu seluruh paket ganja kering siap edar itu ada ditangan dia," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan kepada JAS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar ganja lainnya.

Selama menjalankan bisnis haramnya, JAS ternyata mendapat pasokan dari seseorang di Provinsi Aceh, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh BNN. Sementara dua anak buah JAS yakni DM dan FAY bertugas mengedarkan di luar kampus.

Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi