ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Perlawanan empat anggota Laskar FPI, Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza, bermula ketika mereka dimasukan ke dalam mobil tepat di KM 50 Cikampek oleh para terdakwa.
Tapi, para anggota Laskar FPI yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya itu tidak diborgol.
Di dalam mobil, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfi duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah berjalan sekitar 200 meter, satu dari empat Laskar FPI itupun melakukan perlawanan. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dicekik.
"Tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," ujar jaksa membacakan dakwaan dipersidangan, Senin, 18 Oktober.
Kemudian, anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhi Hakim mencoba merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri. Bahkan, Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga melakukan perlawanan dengan menjambak rambut Briptu Firkri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," kata jaksa.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Bahkan, Briptu Fikri kembali menembak Lutfi Hakim dan Akhmad Sofiyan. Padahal, keduanya sudah tewas akibat tembakan dari Ipda Elwira.
"Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," ucap Jaksa.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo.
Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.
Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.
Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.