ERA.id - Desakan agar Kementerian Hukum dan HAM menindak terpidana mati dalam kasus narkoba, Teddy Fahrizal terus berlanjut. Kali ini datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum.
Mereka meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memindahkan mantan bandar narkoba kakap itu ke penjara Nusakambangan. Pemicunya video viral di media sosial, yang memperlihatkan seorang narapidana bernama Ersa Bagus Pratama, yang diduga dimandikan air selokan atau air got oleh napi yang diduga anak buah Teddy.
Permintaan serupa sebelumnya disampaikan keluarga Ersa.
"Terkait video yang minggu kemarin beredar, seorang terpidana mati Teddy Fahrizal di Lapas Kelas II Pontianak dimana dia menyiram salah satu tahanan dengan air comberan yang kami anggap tidak manusiawi, dan itu tidak layak dipertontonkan di publik," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Ahmad, saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
"Jadi hari ini kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM RI agar menginstruksikan kepada Kakanwil Pontianak untuk segera mengirim saudara Teddy Fahrizal ini ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan tahanannya di sana," imbuhnya.
Permintaan ini disampaikan, kata Ahmad, mengingat bukan kali ini Teddy diduga berulah. Ia dahulu pernah disebut Budi Waseso, yang kala itu Kepala BNN, mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
"Karena kami menduga bahwa apabila dia masih ditahan di Lapas Kelas II Pontianak maka dia melakukan ulah seperti itu akan terus berulang. Karena kita tahu bahwa kejadian ini yang dilakukan bukan kali ini. Sudah beberapa kali, alhamdulillah baru terlihat di publik yang terjadi disiram oleh saudara Teddy Fahrizal dengan air comberan. Itu yang kami sangat sayangkan," papar Ahmad.
Selain itu, kata Ahmad, Teddy diduga hingga kini masih menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas. Belum lagi, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa Teddy diduga masih bebas berkeliaran keluar-masuk Lapas. Ini disinyalir terjadi karena pengawasan yang lemah dan pengaruh Teddy yang begitu kuat.
"Dugaan kami saudara Teddy Fahrizal masih saja melakukan 'apotek' berjalan di dalam Lapas Kelas II Pontianak yaitu melakukan jual-beli narkoba dalam Lapas. Ini benar, kami menduga pengawasan yang tidak ketat yang terhadap saudara Teddy Fahrizal," beber Ahmad.
"Selain itu dia hadir di lapas tetapi masih keluar dan tidak tetap di dalam Lapas," sambungnya.
Menurut Ahmad, selain mencegah terulangnya peristiwa dugaan pelanggaran hukum, pemindahan Teddy juga sekaligus mengurangi beban Lapas dan memulihkan integritas serta nama baik Kemenkumham, termasuk Yasonna.