Truk Tabrak Polisi Patwal hingga Tewas di Tol Japek, Sopir Terancam Penjara 4 Tahun

| 28 Oct 2021 20:20
Truk Tabrak Polisi Patwal hingga Tewas di Tol Japek, Sopir Terancam Penjara 4 Tahun
Dok. Polda Metro Jaya

ERA.id - Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir truk yang menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek.

"Kita akan selesaikan dulu, untuk mengumpulkan satu bukti lagi dari keterangan sopir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021).

Argo menyebut jika keterangan dari supir sudah cukup dan alat bukti telah terpenuhi unsur pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan sopir akan menjadi tersangka.

"Kalau sudah memenuhi, kita naikkan statusnya jadi tersangka. Bisa terancam Pasal 310 ayat 4, karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400 arah Cikampek. Seorang anggota Patwal Polda Metro Jaya berinisial Iptu DS menjadi korban meninggal akibat peristiwa tersebut.

Adapun kecelakaan ini bermula ketika korban tengah membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Namun, tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban.

"Yang dimaksudkan kendaraan diminta untuk ke jalan kiri bukan ke kanan. Jadi karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting stir ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," jelas Argo.

"Korban meninggal di tempat dengan luka di kepala," tukasnya.

Rekomendasi