Haris Azhar Tak Datang Mediasi, Luhut: Kita Ketemu di Pengadilan

| 15 Nov 2021 11:27
Haris Azhar Tak Datang Mediasi, Luhut: Kita Ketemu di Pengadilan
Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun sayangnya, dalam mediasi ini pihak terlapor yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kembali berhalangan hadir.

"Iya (terlapor) tidak datang," kata Luhut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

"Jadi kalau prosesnya ya sudah selesai. Saya sudah menyampaikan, dan saya pikir lebih bagus jika bertemu di Pengadilan saja. Tidak tahu istilahnya apa, tapi yang penting saya sudah datang mediasi, tapi saudara Haris tidak datang ya sudah," jelasnya.

Luhut menegaskan tidak akan menerima proses mediasi kedepannya. Melainkan hanya ingin kasus berproses di pengadilan.

"Tidak usah ada (mediasi) lagi, kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah, ya saya gitu," ucap Luhut.

Diketahui, agenda mediasi pertama antara Luhut dan Haris-Fatia ditunda lantaran, penyidik memiliki agenda khusus. Kemudian, agenda mediasi kedua tertunda lantaran Luhut tengah dinas dalam pertemuan G20 di Italia.

Sementara, agenda mediasi ketiga ini kembali gagal dilakukan lantaran pihak Fatia berhalangan hadir karena masih bertugas di luar kota.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi