Pemkot Tangerang Bongkar Rumah untuk Proyek Jalan, Pemilik Masih Perjuangkan Ganti Rugi

| 16 Nov 2021 17:24
Pemkot Tangerang Bongkar Rumah untuk Proyek Jalan, Pemilik Masih Perjuangkan Ganti Rugi
Korban penggusuran (Iqbal/era.id)

ERA.id - Ahli Waris rumah yang terletak di tengah Jalan Maulana Hasanuddin Nomor 07, Batuceper terlihat pasrah tatkala eskavator menggusur kediaman sekaligus tempat usaha kue Lapisnya itu.

Tak ada perlawanan yang mereka lakukan meskipun uang ganti rugi belum mereka terima.

Namun demikian, mereka sempat melakukan aksi kecil membentangkan karton bertuliskan "kami mengalah untuk menang tanah dan bangunan kami belum terima uang". Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kalau mereka tak semata-mata membiarkan penggusuran itu terjadi tanpa mendapat ganti rugi.

Salah satu ahli waris, Anwar Hidayat mengatakan ganti rugi sebenarnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui mekanisme konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A.

Kendati, untuk hingga saat ini pihaknya belum mendapat konsinyasi tersebut. Dikarenakan gugatannya di PN Tangerang Klas 1 A ditolak hakim.

"Harusnya kita yang menang kita yang menerima hal konsinyasi tersebut. Namun saat ini masih tertunda," ujarnya, Selasa, (16/11/2021).

Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 97 meter persegi. Besaran ganti rugi berdasarkan konsinyasi yakni Rp 1.505.644.388.

Polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.

Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Lantaran terdapat tiga nama dalam persolan tersebut, maka bila ingin mendapat konsinyasi itu Anwar harus dapat membuktikan kepemilikan sertifikat di Pengadilan.

"Kami berencana akan menggugat lagi. Kami belum menerima uang sepeserpun, kami minta dukungannya," kata Anwar.

Penggusuran rumah yang sudah berdiri belasan tahun itu dilakukan untuk pelebaran Jalan Maulana Hasanuddin. Terlebih, posisi rumah yang memakan jalan itu kerab menyebabkan kemacetan.

"Demi kepentingan umum, demi masyarakat luas kami rela untuk sementara. Kami mengalah untuk menang," katanya.

Kata dia, untuk sementara keluarganya menempati rumah di sisa lahan tersebut. Sebagai bentuk tanggungjawab, Pemkot Tangerang kata Anwar telah membangun rumah di lahan sisa itu.

"Pemerintah selaku pihak pemegang hak konstitusi untuk konsinyasinya dia telah membangunkan tempat di belakang," kata Anwar.

Anwar mengaku sudah lelah dengan kondisi yang mereka hadapi ini. Belasan tahun rumahnya berada di tengah jalan membuatnya tak nyaman. Namun, apa mau di kata, kata Anwar tidak ada pilihan lain.

"Kalau ada yang kita mending beli baru (rumah). Kami cukup 19 tahun ditarik dari pelebaran jalan Maulana Hasanuddin, kami cukup menderita. Kita tinggal ditengah jalan bukan dipinggir tapi di tengah jalan," pungkasnya.

Rekomendasi