Ahli Waris Rumah di Tengah Jalan Belum Terima Ganti Rugi Usai Digusur, Wali Kota Tangerang: Diserahkan ke Pengadilan

| 16 Nov 2021 18:15
Ahli Waris Rumah di Tengah Jalan Belum Terima Ganti Rugi Usai Digusur, Wali Kota Tangerang: Diserahkan ke Pengadilan
Proses pembongkaran rumah di Jalan Maulana Hasanuddin Nomor 7, Batuceper, Tangerang. (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A terkait proses ganti rugi lahan rumah yang digusur di Jalan Maulana Hasanuddin nomor 7, Batuceper.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Klas 1 A.

"Kalau kami semua sudah di serahkan ke pengadilan dan kita sudah komunikasikan, mudah mudahan nantinya bisa selesai masalahnya," ujarnya saat proses penggusuran, Selasa, (16/11/2021).

Diketahui, rumah yang telah berdiri di tengah jalan tersebut sudah ada sejak lama. Keberadaan pun dikeluhkan lantaran menyebabkan kemacetan.

Belasan tahun berdiri rumah tersebut akhirnya digusur. Namun, ahli waris hingga saat ini belum mendapat ganti rugi lahan lantaran harus melalui proses hukum dahulu.

Arief mengatakan, bila ingin mendapat hak konsinyasinya maka ahli waris harus dapat membuktikan kepemilikan lahan itu di pengadilan. Mereka harus melawan dua pengklaim yakni Bank DKI dan seseorang yang telah membaliknamakan sertifikat lahan atas nama Sabani menjadi Ali Anis.

"Semua sudah berproses di pengadilan, doanya semoga cepet selesai lah. Ini kan menyangkut banyak pihak, ada bank DKI," katanya.

Meski demikian, kata Arief pihak ahli waris mengaku sudah pasrah atas penggusuran ini. Pasalnya, Jalan Maulana Hasanuddin merupakan kepentingan untuk masyarakat.  

"Karena kita lihat jalan maulana hasanudin ini menjadi jalan utama, beliau juga berharap dengan dibongkarnya rumah beliau, walaupun masih proses konsinyasi mudah-mudahan jadi jalan berkahlah," jelas Arief.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan proses konsinyasi ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Keputusan konsinyasi yang dilakukan Pemkot Tangerang kata Decky agar ahli waris mendapat haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita dorong ke arah konsinyasi agar semuanya bisa clear karena sudah belasan tahun kasus ini tidak selesai selesai," katanya.

"Ini juga proses yang kita dorong supaya keluarga ahli waris bisa mendapatkan haknya seperti yang seharusnya," tambah Decky.

Diketahui Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 97 meter persegi. Besaran ganti rugi berdasarkan konsinyasi yakni Rp1,5 miliar

Polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis. Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta.

"Pak Anwar (ahli waris) ini dalam proses sengketa salah satu korban, sehingga kami inginkan pembangunan tidak melukai masyarakat, akhirnya kita mencoba memfasilitasi, kita bantu untuk memindahkan barang bangunan yang masih bisa digunakan," jelas Decky.

Rekomendasi