ERA.id - Operasi Zebra Jaya 2021 telah berlangsung selama Tiga hari. Sejal dilakukan pada Senin ,(17/11) lalu, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota sudah ada 158 kendaraan roda dua yang terjaring razia.
Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan yang terjaring razia itu merupakan kendaraan tak sesuai dengan aturan. Mulai dari tidak adanya plat nomor hingga yang paling banyak ditemukan yakni knalpot bising alias brong.
"Operasi Zebra Jaya 2021 telah dilaksanakan selama tiga hari, dengan 158 pelanggar yang ditindak," ujarnya, Rabu, (17/11/2021).
Dia mengatakan pelanggaran didominasi oleh kendaraan dengan knalpot bising. Serta tidak adanya nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Pelanggaran kasat mata yang dapat membahayakan pengendara atau orang lain yang kami tindak," katanya.
"Kami juga melakukan kegiatan preventif berupa edukasi dan pencegahan COVID-19 Zebra Jaya 2021," tambah Mbarep.
Dia mengungkapkan kalau operasi ini melibatkan 60 personil dari unsur preventif. Kegiatan tersebut juga dilakukan secara hunting, mobile dan tidak menetap.
"Dilaksanakan di jalur Wilayah Tangerang Kota yang dominan ada pelanggar lalu lintas dan melibatkan 160 personil dari unsur preventif," ujarnya.
Menurut Mbarep Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan serta meningkatkan disiplin atau kepatuhan masyarakat dalam pencegahan COVID-19.
"Sesuai data tahun 2018 sampai 2020 data kecelakaan dan pelanggar tilang menurun sampai 45 persen," pungkasnya.