ERA.id - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menanggapi pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil kepala daerah dahulu sebelum melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Arief, OTT yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya yang hukum yang tidak dapat diintervensi.
Dia menjelaskan, KPK sudah melalukan berbagai upaya pencegahan dan pendampingan. OTT KPK menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau menurut saya ya semua yang penting jangan sampai bukan hanya kepala daerah, temen-temen pegawai ya jangan sampai istilahnya di kriminalisasi," kata Arief, Rabu, (17/11/2021).
Diketahui, pernyataan Bupati Banyumas itu viral. Pernyataan itu, dia sampaikan dalam konteks diskusi saat kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK pada Kamis (11/11/2021) di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 24 dia menyebut kalau kepala daerah takut dan tidak ingin di OTT. Oleh sebab itu dia meminta KPK apabila kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kepala daerah dipanggil dulu.
Apabila, dapat berubah alias insyaf Husein minta target OTT itu dilepaskan. Namun, apabila mengulangi perbuatannya maka dipersilahkan ditangkap.
Arief menegaskan, kepala daerah tidak bisa mengintervensi upaya hukum. Oleh sebab itu, seharusnya upaya hukum dapat dihargai.
"Maka saya sependapat sama yang disampaikan ketua KPK, 'kerja aja yang bener'. Sekarang kalo ada pekerjaan yang ragukan kita konsultasi , kan ada BPAD Kemendagri dan lain sebagainya," tegas Arief.
Menurut Arief, penyataan bupati Banyumas itu tidak bisa mewakili seluruh kepala daerah. Hal itu hanya sebagai keluhan.
"Itu kan suara hati, ya sekarang begini lah siapa sih yang mau bermasalah dengan hukum. Jangankan kepala daerah, media juga gak mau dengan masalah hukum dengan adanya UU IT," tuturnya.
"Mungkin masukan bupati Banyumas itu masukannya ya kita terus di Guiden (kawal) untuk melakukan upaya pencegahan," tambahnya.