Munarman Protes Sidang Online: Sudah Berkali-kali Hak Saya Tidak Dipenuhi

| 01 Dec 2021 11:27
Munarman Protes Sidang Online: Sudah Berkali-kali Hak Saya Tidak Dipenuhi
Munarman saat ditangkap Tim Densus 88. (Foto: Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu pagi (1/12/2021) menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman.

Munarman sendiri mengaku keberatan dengan sidang kali ini, selain karena digelar secara online, ia mengaku baru menerima panggilan sidang pada Selasa (30/11) kemarin. 

"Saya baru menerima panggilan sidang itu kemarin, hari Selasa, sementara di dalam KUHAP dijelaskan 3 hari sebelumnya sudah harus diketahui oleh terdakwa. Jadi saya dalam hal ini sangat keberatan dengan pelanggaran yang pertama," kata Munarman dalam sidang Online yang digelar PN Jaktim. 

Selanjutnya, Munarman juga memprotes karena dirinya tidak mendapat seluruh berkas perkara yang menyangkut keterangan saksi dan ahli.

Selain itu, ia juga memprotes jalannya sidang secara online. Munarman berharap selanjutnya sidang bisa digelar secara secara offline atau tatap muka.

"Dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya tidak dipenuhi. Jadi saya mohon dengan sangat persidangan dilakukan secara offline," kata dia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menutup sidang atas Kasus Dugaan Terorisme dengan Terdakwa Munarman. 

Selanjutnya, sidang Akan dilanjutkan pada Rabu depan. Sidang ditutup karena terdakwa dan kuasa Hukum mengajukan sidang offline.

Dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan.

Rekomendasi