ERA.id - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Aziz menyebut Munarman dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah (Munarman) sehat, tapi agak kurus saja," ujar Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Aziz mengatakan komunikasinya dengan Munarman saat ini lancar. Dia juga mengapresiasi kepolisian karena memudahkan Munarman berkomunikasi dengan pengacara.
"Alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak untuk melakukan pembelaan di jalur pengadilan," sambung Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.).
Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.