ERA.id - Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih mengambang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahui kejelasannya.
Diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.
Lebih parahnya lagi, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomo 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah di lelang dengan harga Rp 735 Juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp 3 Miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. . Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu.
"Kami meminta kepada kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada kapolda metro jaya, untuk klien saya ini mendapat keadilan," saat jumpa pers Jumat, (17/12/2021).
Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.
"Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 januari 2022 sidang pertama 30 oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan," jelasnya.
Permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.
Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi namun, tak respon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, Cessie atau piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 Juta. Padahal, kalau ditaksir rumah itu senilai Rp 3 Miliar.
Kemudian, pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang. Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.
Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.
Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1. Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu.
"Bagaimana mungkin hutang piutang, ada kemacetan pembayaran bisa melakukan eksekusi tanpa pengadilan. Kalau lah klien kami mengingkari janji, membayar angsuran kredit yang pernah dilakukan klien saya," kata Darmon.
"Seharusnya diproses ke pengadilan. Kalau ada hasil klien saya bersalah dan harus disita, itu tidak jadi persoalan. Tapi ini kan tidak melalui proses pengadilan," tambah Darmon.
Darmon mengungkapkan kalau R merupakan keluarga Polri. Dimana suami R berdinas di Polres Jakarta Barat, menantunya di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Divisi Humas. Darmon mengaku geram dengan pernyataan dari kuasa hukum Razman Ariif Nasution yang mengatakan kalau R bukanlah keluarga Polri.
"Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan. Tentunya saya meminta saudara Arif Nasution mencabut pernyataan tersebut. Klien kami merasa pernyataan itu tidak benar, dan sangat menyakiti perasaan klien saya.
Dirinya pun meminta kasus ini diusut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, R yang rumahnya kini disegel luntang-lantung untuk menetap.
"Karena bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya.untuk itu, kami hanya mohon keadilan, agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini," tegasnya.
Sementara, Balai lelang swasta Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak bersangkutan tak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R.
“Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam keterangan pers, Sabtu (4/12/2021). Dalam siaran pers-nya Razman juga menuding kalau R bukanlah keluarga Polisi.