ERA.id - Polisi menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.
"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," jelas Aloysius, seperti dilansir PMJNews.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.