ERA.id - Seorang guru ngaji berinisial W (40) ditangkap karena mencabuli anak didiknya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (29/1) silam. Aksi bejat W dilakukan dengan berpura-pura mendapat mimpi jatuh sakit.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Ade menjelaskan kasus ini terungkap berawal ketika orang tua korban mengajarkan anaknya mengaji di tempat pengajian W. Kegiatan pengajian ini dilakukan di rumah pelaku.
Orang tua lalu mendapat kabar jika W melakukan pencabulan dan menanyakan hal tersebut ke anaknya.
"Korban anak satu mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang dan mengocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali," ungkapnya.
Tak percaya, orang tua lalu mengonfirmasi hal ini anak didik W lainnya. Dua korban pun mengaku jika pernah dipaksa untuk melakukan hal serupa.
"Dan saksi anak dua pada tahun 2021 juga dipaksa mengocok lebih dari satu kali dan satu kali menghisap kemaluan terlapor hingga keluar sperma," jelasnya.
W lalu dilaporkan ke polisi. Namun guru ngaji cabul ini kabur.
Usai dilakukan pengusutan, W berhasil ditangkap di kawasan Serang, Banten. Pelaku bejat ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Guru ngaji ini dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.