Prasetio Edi PDIP Heran Anies Umbar Pemberian Dana Parpol: Seolah Inisiatifnya, Padahal Rutin Tiap Tahun

| 24 Dec 2021 18:18
Prasetio Edi PDIP Heran Anies Umbar Pemberian Dana Parpol: Seolah Inisiatifnya, Padahal Rutin Tiap Tahun
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Antara)

ERA.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran dengan seremoni penyerahan dana dari Pemprov DKI Jakarta ke 10 partai politik (Parpol) yang ada di Ibukota.

Pras sapaan karibnya menyampaikan, bantuan keuangan atau APBD untuk Parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin, tiap tahun.

"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang kok," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Pras mengutip Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, mekanisme pemberiannya hingga pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut telah dijelaskan detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Jadi semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar dari APBD kepada masyarakat. Apalagi cuma Jakarta yang membayar biaya komitmen sebesar itu," terang Pras.

Rekomendasi