ERA.id - Sidang kasus dugaan pemerkosaan bapak tiri di Kota Tangerang kepada anaknya yang masih di bawah umur (13) kembali ditunda. Sidang yang seharusnya telah masuk agenda pembacaan tuntutan pidana ini ditunda lantaran terdakwa berinisial RMS berdalih sakit.
Diketahui, sidang tersebut seharusnya berlangsung pada Kamis, (23/12/2021) lalu. Namun, karena alasan RMS itu sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, (5/1/2022) tahun depan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
"Agenda sidang tuntutan nanti tanggal 5 Januari (2022). Datang saja nanti kita dengar bersama-sama berapa tuntutan jaksa," ujarnya hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A yang memimpin sidang tersebut, Arif Budi Cahyono, Senin, (27/12/2021).
Dia mengatakan berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan, RMS yang diketahui merupakan pengusaha alat kesehatan ini menderita Hepatitis. Oleh sebab itu, Arif pun mengabulkan permintaan terdakwa.
"Terdakwa sakit dengan membawa surat keterangan dari dokter. Menurut surat dari dokter sakit hepatitis," ungkapnya.
Kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diduga diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RMS sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang didampingi oleh jajaran Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. RMS ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021.
Namun, sidang perdana kasus ini baru dilakukan pada Selasa, (19/10/2021). Meski telah berstatus sebagai terdakwa, RMS tidak ditahan dengan alasan sakit Hepatitis B Kronis.
Pada perjalanannya, sidang ini berjalan berlarut-larut. Terhitung, sidang ini telah ditunda sebanyak 11 kali, berdasarkan situs Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya berharap keadilan bagi korban. Pasalnya, korban yang masih di bawah umur ini mengalami trauma yang mendalam.
"Kita berharap tuntutan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila tidak, kami akan menyurati kejaksaan. Bila perlu kami langsung surati mahkamah konstitusi," pungkasnya.