Pemerkosa Anak Tiri di Bawah Umur Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Hukuman Maksimal

| 05 Jan 2022 22:22
Pemerkosa Anak Tiri di Bawah Umur Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Hukuman Maksimal
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock)

ERA.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di bawah umur, RMS yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) hanya dituntut 7 tahun penjara. Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Rabu, (5/1/2022).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini hanya dihadiri oleh RMS di ruang 3. Sementara, keluarga korban beserta kuasa hukumnya sempat mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Lantaran terjadi miskomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Prisilia Andries.

Pendamping Hukum korban, Rahmatullah mengatakan pihaknya sebenarnya sedari tadi telah berada di PN Tangerang Klas 1 A. Informasi awal yang diterima sidang tersebut berlangsung di ruang tiga pukul 13.00 WIB. Kemudian, mendapat informasi akan berlangsung di ruang sidang anak. Namun, ternyata sidang tetap berlangsung di ruang 3.

"Tapi setelah nunggu tiba-tiba ada chat dari bu jaksa Prisilia bahwa tuntutannya sudah dibacakan, kemudian dituntut 7 tahun," ujarnya.

Dirinya pun tak mengetahui pertimbangan dari jaksa menuntut dengan hukuman penjara 7 tahun itu. Pihaknya pun hanya mendapat pesan singkat dari jaksa Prisilia terkait tuntutan kepada terdakwa 7 tahun tanpa menjelaskan pertimbangan atau petitum-nya.

"Minimal kalau ada info kita bisa ngikutin tuntutan, isi tuntutan seperti apa, permintaan jaksa seperti apa di petitum-nya," imbuhnya.

Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat rendah dari dakwaannya. Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau dari kami sangat kecewa sama tuntutan ini," tutur Rahmatullah.

Rahmatullah mengatakan padahal, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejari Kota Tangerang yang berisi permohonan tuntutan maksimal dalam kasus ini. Dalam surat itu dijelaskan pihaknya meminta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa ditambah sepertiga masa tahanan pasalnya pelaku merupakan bapak tiri korban. Serta hukuman kebiri.

Permohonan disampaikan berdasarkan efek buruk korban atas pemerkosaan yang dilakukan RMS sebagai bapak tiri. Namun, hal tersebut tak dikabulkan.

"Cuma keterangan dari Bu Prisilia itu belum sampai suratnya, padahal kita masukkan dua Minggu sebelum tuntutan dibacakan," katanya.

"Pengakuan jaksa belum terima sama sekali, kalo enggak direspon ya enggak direspon karena tuntutannya segitu (7 tahun) karena kita mintanya maksimal," tambah Rahmatullah.

Hal senada diungkapkan oleh ayah kandunh korban yang identitasnya dirahasiakan. Dirinya berharap keadilan atas yang menimpa anaknya itu.

"Harapan dari saya tuntutan maksimal, Kita pihak keluarga meminta tuntutan maksimal dan sesuai dengan yang dia lakukan," katanya.

Kata dia, anaknya saat ini masih trauma. Psikologisnya terguncang. Bahkan, lebih sering menutup diri. Kendati, anaknya mendapat pendampingan psikolog setiap minggunya.

"Masih dalam artikata masih sering diam dia, masih syok. Bersosialisasi dengan keluarga kurang, masih belum stabil," katanya.

JPU Kejari Kota Tangerang yang menangani kasus ini enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui aplikasi percakapan pun ia tak merespon.

Hakim ketua yang memimpin sidang ini, Arief Budi Cahyono mengatakan RMS terbukti melanggar pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, dituntut 7 tahun penjara.

"Dia dituntut 7 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak" katanya.

Namun, terkait pertimbangan atau petitum kata dia hal ini jaksa yang dapat menjawabnya. "Kalau itu ke jaksa," imbuhnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan dirinya memiliki kewenangan untuk memvonis terdakwa diluar dari tuntutan Jaksa tersebut. "Kami bisa tuntut lebih tinggi, lebih rendah, hingga bebas pun bisa. Jadi kami ga terikat sama tuntutan Jaksa," tegasnya.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari terdakwa RMS.

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya. Dia mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya berinisial RMS itu sejak usia 12 tahun.

Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.

Rekomendasi