Imbauan Polisi Jelang Tahun Baru: Waspada Varian Omicron, Tetap Jaga Prokes

| 29 Dec 2021 06:31
Imbauan Polisi Jelang Tahun Baru: Waspada Varian Omicron, Tetap Jaga Prokes
Dok. Antara

ERA.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat menjelang Tahun Baru 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.

"Sudah ada seorang yang terdeteksi terinfeksi Omicron, transmisi lokal. Orang itu tidak pernah ke luar kota. Ini jadi perhatian kita semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (28/12).

Zulpan mengatakan, salah satu langkah antisipasi adalah kembali menggalakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua ruang publik. "Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara kita mencegah penularan varian Omicron," ujarnya.

Para pengusaha dan pengelola ruang publik seperti mal, kafe, restoran, dan jenis usaha lainnya, yang memungkinkan berkumpulmya banyak orang juga diminta rajin mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Kita berkomitmen dengan pemerintah daerah bahwa setiap tempat usaha baik hiburan, perbelanjaan, wisata, mal, dan sebagainya, harus menerapkan prokes, yakni terkait dengan kapasitas pengunjung, jam operasional, dan paling penting adalah aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Diketahui, seluruh restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta, saat malam Tahun Baru 2022 hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

Sebanyak 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan ("hand sanitizer"), wastafel, hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. "Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.

Rekomendasi