Jakarta PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2022, Gara-Gara Omicron?

| 04 Jan 2022 14:58
Jakarta PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2022, Gara-Gara Omicron?
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Jakarta kembali masuk PPKM level 2 dan berlaku mulai hari ini (4/1/2022). Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama 2 pekan ke depan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.

Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

Diketahui seluruh DKI Jakarta naik ke level 2. Padahal pada periode sebelumnya sudah berada di level 1.

Apakah kenaikan level PPKM di Jakarta akibat varian Omicron?

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan telah mendeteksi 162 kasus Covid-19 Varian Omicron di ibukota. Data ini berbeda dengan yang dipaparkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebut sudah ada 152 kasus Omicron se-Indonesia per 3 Januari 2022.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, hal itu disebabkan perbedaan pemotongan data atau cut off penambahan kasus Omicron antara DKI dan pusat.

"(Perbedaan jumlah kasus Omicron) itu masalah timing, cut off gitu," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Meski begitu, Dwi mengaku kasus-kasus Varian Omicron yang ditemukan pihaknya sudah dilaporkan ke Kemenkes. Menurutnya, daerah selalu melakukan sinkronisasi data dengan pusat.

"Misalnya di Kemenkes belum ada nama si A, atau di kita belum ada, kita langsung masukkan," kata Dwi.

Rekomendasi