ERA.id - Polisi menetapkan W (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya yang berinisial S (29). Aksi pembunuhan itu terjadi usai keduanya melakukan hubungan intim di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku W mengaku melakukan aksi pembunuhan lantaran sang istri hendak menikah lagi dengan lelaki lain.
"Kalau menurut tersangka, katanya istrinya itu mau kawin lagi. Katanya seperti itu ya," jelasnya.
Suyud menjelaskan, usai sang istri mengungkapkan keinginannya menikah lagi dengan lelaki lain, pelaku langsung membekap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Jadi bermula dari hubungan badan, terus sudah selesai dan istrinya ngomong mau kawin lagi kemudian langsung dibekap seperti itu. Setelah tahu sudah mati, paginya dia (pelaku) membawa anaknya dan dititip ke budenya sementara ia ke tempat kerja," lanjut Suyud, seperti dikutip dari Antara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, W kemudian langsung ditahan di rutan Polsek Duren Sawit. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.