ERA.id - Dua orang di Kelurahan Salembaran Jaya, Kelurahan Kosambi, Kabupaten Tangerang saling klaim lahan di lokasi tersebut. Orang tersebut yakni Tonny Permana dan Ahmad Ghozali. Tony mengaku lahan tersebut miliknya yang diserobot oleh Ahmad.
Kuasa Hukum Tonny Permana, Hema Anggiat Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah seluas 246 hektare di lokasi tersebut.
Kata Hema bahwa Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, Ghozali, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama.
Kasus ini pun telah masuk sidang dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang Klas I A. Sidang tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Hema mengatakan saksi dalam persidangan itu jelas menunjukkan bahwa Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya itu. Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah tersebut dari warga setempat bernama Micang.
“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa, (15/2/2022).
Dia mengatakan saksi yang merupakan penduduk asli di daerah itu menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti.
"Kemudian, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," katanya.
Hema menyebut, ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Dia mengungkapkan, fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.
“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” tambah Hema.
Salah satu warga setempat Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali.
“Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri.
Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri.
Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepercayaan Tonny menyambangi dia pada 2017. Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu. Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut.
Hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah.
“Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambah Suheri.
Masih di persidangan itu, Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh. Namun, selang beberapa waktu, Suheri mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak, batas-batas patok sudah digusur. Bahkan, tanah telah ditembok keliling oleh pihak tertentu. Namun, dia mengungkapkan bahwa ketika dia menegur kepada tukang yang menembok, tak satupun para pekerja menjawab pertanyaannya.
Bahkan, Suheri pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan dijaganya, dibakar oleh sejumlah orang. Dalam persidangan itu, Suheri pun menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot oleh pihak tertentu.
Terhadap saksi ini, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilikan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana.
“Tidak ada, Pak,” kata Suheri.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut.
“Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia.