ERA.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening dengan total Rp1,5 triliun.
Namun, kini LQ Indonesia Lawfirm membongkar dugaan raibnya aset-aset sitaan Tipideksus Mabes, salah satunya kapal pesiar Yacht bernama "Duchess" dari sitaan Mabes Tipideksus.
Korban Indosurya, pria berinisial D meminta Polri untuk serius mengungkap dan menyelesaikan kasus ini
"Jika Polri tidak serius menangani kasus Indosurya, bisa dipastikan Citra dan Reputasi Institusi Polri akan suram," katanya, Senin (14/3/2022).
LQ Indonesia Lawfirm dalam rilisnya memberikan bukti foto-foto kapal pesiar alias yacht milik Tersangka Henry Surya bernama "Duchess" yang harga beli 13 Juta Euro atau sekitar Rp200 Miliar rupiah, diduga terakhir terlihat berlabuh di Singapura.
Dalam keterangan pers sebelumnya, mantan Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika menerangkan ada kapal pesiar, Yacht di sita oleh Mabes Bareskrim beserta aset lainnya. Namun, kini Yacht dan beberapa barang sitaan lainnya diduga tidak ada dalam list barang sitaan.
"Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya, beda jauh dalam kasus Indosurya, istri-istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.
“Ada pasal TPPU (Pencucian Uang) dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya Tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula (termasuk ayah dan istrinya) jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” sambung Sugi.
Sementara itu, korban Indosurya E menyuarakan kegelisahannya.
"Setelah menghubungi LQ di hotline 0817-489-0999, kami dibantu oleh LQ dan diberikan informasi dan update kasus Indosurya. Seharusnya aset yang ada pada keluarga Henry Surya yaitu Surya Effendy, Natalia Tjandra dan Welly Tjandra disita dan dimintakan mereka membuktikan asal-usulnya, apakah tertera dalam laporan pajak mereka dan sesuai dengan penghasilan mereka? Jika tidak bisa membuktikan, layaknya disita karena patut diduga adalah uang hasil kejahatan Indosurya, uang milik para korban. Dalam TPPU harusnya dilakukan pembuktian terbalik," ucapnya.