ERA.id - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial TO di Jalan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, Polri berhasil menyita beberapa dokumen dari rumah diduga pelaku.
Ketua Rukun Warga (RW) 04 Perumahan Samawa Village, Lukman, mengatakan jika Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan ke rumah terduga pelaku pada pukul 07.00 WIB.
"Sekitar 30 menit lah penggeledahannya. Yang dibawa empat buah buku, enggak tahu saya buku apa saja. Satu ATM, satu buku tabungan, satu telepon seluler. Jadi ada tujuh buah yang diamankan," ujarnya, kepada wartawan Selasa (15/3/2022).
Lukman menuturkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bukan dilakukan di rumahnya, melainkan di masjid usai salat subuh.
"Jadi hanya penggeledahan saja di rumah. Orangnya ditangkap di sekitaran masjid selesai salat subuh sekitar jam 05.00 WIB lewat," katanya.
Menurut Lukman, TO tinggal bersama seorang istri dan dua anaknya. TO sendiri, lanjutnya, ramah dan mudah bergaul terhadap warga sekitar.
"Tinggal sama istri, anak perempuan dan laki-laki. Di pergaulan sekitar rumah biasa-biasa saja. Ramah orangnya. Terbuka dengan warga sekitar, enggak ada kecurigaan bagi kami bahwa dia itu ke situ," jelasnya.
Lukman menambahkan, TO belum lama mendiami di rumah tersebut, di mana sebelumya sempat mengontrak yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya saat ini. TO, lanjutnya, telah mendiami rumah tersebut selama satu tahun.
"Jadi selama setahun di sini, memang dia enggak laporan ke saya, izin juga enggak ada. Jadi enggak laporan ke RT/RW. Sempat ngontrak di depan, di perumahan ini juga. Saya juga kurang tahu, dia enggak ijin sama saya, laporan sama saya," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang bercat putih yang ditempati terduga teroris itu, terdapat sebuah mobil berpelat merah. Diketahui, mobil tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aset kantor, mobil dinas. Kan dia kerjanya PNS di Pemkab Tangerang," ucap Lukman.