ERA.id - Seorang pria berinisial NS nekat mencuri barang dagangan di toko swalayan di Jalan Nanas Raya Blok 9 nomor 2 RT 01 RW 04 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Aksi NS yang dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu ini pun ketahuan oleh penjaga toko.
NS ditangkap dengan barang bukti dua pembersih wajah bermerek Pond's dan dua vitamin rambut merek Ellips. Dia pun langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan langkah hukum. Namun, NS tak dihukum, Polsek Jatiuwung mengambil langkah Restorative jastice atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Kapolsek Jatiuwung, AKP Stanlly Soselisa mengatakan peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam toko. Gerak-gerik NS pun sudah diketahui oleh penjaga toko.
"Tiba - tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah merek Ponds dan 2 buah vitamin rambut merek Ellips lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku," ujarnya Selasa, (22/3/2022).
Lalu, NS pun bertanya kepada kasir toko. Dia berpura-pura menanyakan bedak bayi. Kemudian, saat NS ingin keluar, penjaga toko pun memanggilnya. NS yang panik pun melarikan diri.
"Pelapor mencoba mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga," ungkapnya Stanlly.
Setalah dilakukan pengecekan oleh penjaga toko barang hasil curian disimpan dalam tas milik NS. Kemudian, NS diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kata Stannly, NS diduga mengambil barang tersebut untuk dijual. Hasil dari penjualan tersebut akan digunakan untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa.
"Uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa antara pelaku dengan pelapor atau korban dilakukan upaya Restorative Justice," jelas Stannly.
Atas saran dari Polsek Jatiuwung, pelapor mencabut laporan atas kasus ini. Kata Stannly hal ini merupakan wujud penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif. Dimana menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum.