ERA.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang membentak anggota polisi, Aiptu Evin saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Debt collector yang ditangkap itu bernama Brian Fladimer Wonata. Dia ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3) malam.
"Satu lagi DPO (daftar pencarian orang) debt collector atas nama Brian yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama sama tersangka Erick J Simangunsong, ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat debt collector yang viral karena menarik paksa mobil Clara Shinta dan membentak Iptu Evin. Para debt collector yang telah ditangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy alias Andre, Leslu Wattimena alias Dugel, Xaverius Rahamav Alias Jay Key, dan Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Pengacara Leslu Wattimena, Hendry Noya, menerangkan kliennya akan meminta kasus ini diselesaikan secara damai atau restorative justice.
"Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).
Pengajuan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Hendry menyebut kliennya bukanlah preman dan hanya bekerja sebagai debt collector.