ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah.
"Ya bebas saja, kalau jam operasional terserah, mereka mau buka jam berapa saja boleh," ujarnya, Jumat, (1/4/2022).
Kendati demikian, Arief berharap pengusaha rumah makan untuk menghormati masyarakat yang berpuasa. Meski jam operasional dibebaskan namun Arief meminta pengusaha untuk menutup rumah makan dengan tirai.
"Kalau jamnya kita bebasin mereka. Tapi, dalam bulan suci Ramadan, kita minta mereka dari pagi sampai jam 17.00 WIB, itu gordengnya ditutup dalam rangka menghormatilah ditutup tirainya, begitu," pungkasnya.
Penutupan rumah makan dengan tirai selama jam tersebut kata Arief diwajibkan. Pemkot Tangerang juga melarang operasional hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Terus yang kita tutup itu hiburan malam. Karaoke kan mungkin ada kali, tapi enggak tau ya sudah buka atau belum," katanya.
Kebijakan ini pun telah disosialisasikan kepada para pengusaha yang bersangkutan dan mereka kata Arief menyetujuinya. "Sudah, kemarin sudah ditandatanganin itu," imbuhnya.
Arief menegaskan apabila ada rumah makan atau tempat hiburan malam yang tak menjalankan kebijakan tersebut maka akan disanksi. Teguran akan dilayangkan hingga penyegelan.
"Ya pastinya ada prosedurnya ya, nanti Satpol PP lah itu. Yang pertama pasti ditegur, diberikan sanksi juga kalau misal ini gitu. Bisa disegel," pungkasnya.