ERA.id - Antisipasi menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju Stasiun Gambir karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun Gambir, pada Senin (11/4/2022).
PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir pada Senin 11 April 2022.
"Pada saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin 11 April 2022 terdapat 7 KA keberangkatan sekitar pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (11/4/2022).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan.
Berikut Daftar 7 KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
- KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB
- KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB
- KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB
- KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
- KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
"Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara," ucap Eva.
Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jasa KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen.
Para Pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegara.