Pertama Dalam Sejarah, Korban Investasi Bodong Malah Dituntut Rp200 Miliar oleh Terlapor

| 11 Apr 2022 16:59
Pertama Dalam Sejarah, Korban Investasi Bodong Malah Dituntut Rp200 Miliar oleh Terlapor
Dok. ist

ERA.id - Para korban PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) meragukan keberanian Polda Metro Jaya Subdit Fismondev dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong tersebut.

Pasalnya, di luar sana, Kuasa Hukum bos Mahkota Raja Sapta Oktohari (RSO) mengklaim mempunyai backingan dan kebal hukum.

Korban kasus Mahkota, mengaku dipaksa dan diintimidasi Harus damai, terima sejumlah uang dan cabut Laporan polisi.

"Saya tolak, padahal saya mau kasus lanjut ke pengadilan, tapi aparat terlihat tidak berdaya dan seperti kata Natalia Rusli di Media, terlihat sudah dikondisikan. Penyidik hanya menjawab, akan saya tanyakan pimpinan. Kuasa hukum saya sarankan agar naekkan ke Deddy corbuzier atau Uya Kuya agar didengarkan aspirasi saya," kata korban yang enggan disebut namanya itu.

Selain itu pihak RSO juga menggugat korban yakni, Alwi Susanto di PN Tangerang atas pencemaran nama baik.

"Saya taruh uang di perusahaan Mahkota, milik Raja Sapta Oktohari namun tidak dikembalikan hingga saat ini. Lalu saya diundang oleh Forum Indonesia Adil sebagai Narasumber, malah saya digugat pencemaran nama baik. Korban malah diinjak-injak setelah dirugikan hilang modal sekarang saya mau diperas Rp200 Miliar. Saya hanya bisa pasrah sebagai korban," katanya.

Korban Mahkota lainnya yang menghubungi LQ di 0817-489-0999 mengungkapkan rasa kecewa mereka atas ketidak beranian Polisi menindak kriminal skema Ponzi.

"Di saat Mabes Polri menangkap para pelaku skema ponzi, justru di Polda Metro Jaya ada kasus skema ponzi sudah 3 tahun mandek tanpa ada Tersangka. Bukti-bukti sudah jelas dan nyata, namun Polda Metro Jaya seakan takut terhadap Raja Sapta Oktohari," Ucap korban

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban Mahkota menyampaikan keprihatinannya.

"Inilah gambaran penegakkan hukum di Indonesia, di mana kriminal dan penjahat kerah putih, malah berani menindas korban," Ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam Kasus lainnya, affiliator dan leader yang terbukti bicara mengajak korban masuk dalam investasi bodong langsung ditindak tegas sperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, tapi dalam kasus Mahkota.

"Sudah jelas dalam Video beredar Raja Sapta Oktohari mengajak para korban memasukan uangnya ke Mahkota dan mengaku sebagai pemimpin tertinggi, tapi hingga kini Kasus Mahkota tidak ada penetapan Tersangka. Bisa dibilang kasus Mahkota mandek, POLRI tumpul terhadap oknum Raja Sapta Oktohari. Sebaiknya jika tidak sanggup, Kapolda Irjen Fadil Imran dicopot saja dan dijadikan Menteri kesehatan. Prestasi Fadil lebih banyak di Covid dibanding penegakkan hukum," katanya.

Rekomendasi