ERA.id - Polisi menyampaikan sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau Bunga Zainal terkena investasi bodong hingga membuatnya rugi Rp6,2 miliar.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Keduanya merupakan teman dekat Bunga Zainal. AAACD dan SFSS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan kedua tersangka ini mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali. AAACD dan SFSS kemudian memberikan purchase order (PO) palsu kepada Bunga Zainal.
"Yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," ucapnya.
Tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari Desember 2021 sampai Juni 2022. Keduanya pun mengakui tak mengembalikan uang modal Bunga Zainal maupun uang profit yang dijanjikan.
"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban korban lainnya, (yakni) MS, NP dan DP," jelas Ade.
Sebelumnya, Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi bodong atau fiktif. Bunga Zainal mengaku mengalami kerugian Rp6,2 miliar akibat kasus ini.
Laporan Bunga Zainal ini terregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Bunga Zainal menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik. Korban yang dijanjikan keuntungan langsung melakukan transfer uang secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar.
Investasi itu awalnya berjalan lancar. Namun pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.