ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh WFH meski Didukung SE Kemendagri

| 09 May 2022 11:08
ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh WFH meski Didukung SE Kemendagri
Ilustrasi pns (Setkab)

ERA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta tak diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran 2022.

Hal ini menanggapi SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan 50 persen ASN WFH mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022, demi mengurai kemacetan arus balik mudik.

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 dengan pemberlakuan sesuai level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Dalam SE tersebut, kantor layanan pemerintah di masa PPKM Level 2 sekarang ini menerapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen dan 25 persen WFH.

Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan, terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor dengan tetap memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.

Meski begitu, Maria mengungkapkan ada sejumlah ASN DKI yang sudah mengajukan cuti setelah libur Lebaran dengan berbagai alasan, termasuk masih berada di kampung halaman dan belum kembali pulang. Namun, jumlahnya tidak banyak.

"Ada ASN yang sudah mengajukan cuti, tapi hanya sedikit. Untuk jumlah pastinya baru kita bisa ketahui dari tarikan absensi karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala organisasi perangkat daerah," kata Maria.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 Hijriah.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Mendagri Tito Karnavian pada 8 Mei 2022. Aturan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dalam SE itu, pemerintah pusat mengizinkan 50 persen ASN untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan usai libur Lebaran 2022, mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik, sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," bunyi poin 1 huruf a.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," tutur Tjahjo.

Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, tambah Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.

"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19," ucapnya.

Rekomendasi