Ikut Demo Hingga Tawuran, Polisi Panggil Kepala Sekolah Pelajar yang Tertangkap, Dipaksa Bikin Pakta Integritas

| 13 May 2022 21:32
Ikut Demo Hingga Tawuran, Polisi Panggil Kepala Sekolah Pelajar yang Tertangkap, Dipaksa Bikin Pakta Integritas
Dok. Antara

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota memanggil kepala SMP dan SMA. Mereka diminta untuk membuat Pakta Integritas bersama Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang  mengarah ke kejahatan.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Bambang Y. Salamun mengatakan ada 24 kepala sekolah dari tingkat SMP hingga SMA dan sederajat yang diundang.

Terdiri dari 12 kepala sekola SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok Pesantren.

Pemanggilan ini menyusul para pelajar yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota saat hendak gedung DPR RI, Jakarta Pusat untuk unjuk rasa bergabung dengan mahasiswa pada, Senin, (12/4/2022) lalu.

Kemudian, terkait para pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar. Kata Bambang Polres Metro Tangerang Kota memiliki database tersebut.

"Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran," ungkap Bambang, Jumat (13/5/2022).

Agenda demontrasi besar mulai dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa sering melibatkan pelajar SMA sederajat. Bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

"Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini," tambah Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamantkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka," pungkas Bambang.

Rekomendasi