ERA.id - Salah satu korban dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya merasa ditipu oleh oknum advokat berinisial NR. Korban berinisial V, mengaku advokat menjanjikan Indosurya akan membayarkan uang investasi kepadanya.
Dua minggu berselang, bukannya dapat ganti rugi yang dijanjikan, V mengaku nomor selulernya diblokir oleh NR.
Korban V lalu melapor ke Polres Jakarta Barat, Unit Harda dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2021.
Baca juga:
- Advokat Alvin Lim Sayangkan Bebasnya Tersangka Perkara Indosurya
- Korban Penipuan Advokat NR Lapor Polisi, Keluhkan Kasusnya Mandek
- Terungkap! Kasus Indosurya Diklaim Skema Ponzi Terbesar dalam Sejarah, Korban 14 Ribu Orang, Kerugian Rp37 T
- Alvin Lim Apresiasi Bareskrim Polri yang Berkomitmen Serius Tangani Kasus Indosurya
“Saya percaya Kepolisian makanya saya melaporkan tindak pidana. Polres sendiri yang menetapkan NR menjadi tersangka bukan saya. Lalu, laporan polisi mandek begitu terus ditekan sekarang malah saya kesannya yang bakal mau diincar,” ujar V, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) Maria mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup yaitu unsur pidana terpenuhi dan gelar perkara.
“Apa jadinya dengan asas kepastian hukum, apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui gelar, besoknya oleh penyidik dihentikan kasusnya atau SP3 dengan gelar perkara lagi di Wasidik Mabes Polri,” kata Maria.
Maria mempertanyakan alasan aparat terkesan mudah sekali seorang penjahat bisa lepas dari jerat hukum dengan menghentikan penyidikan padahal sudah jadi tersangka.
"Untuk menguji penetapan tersangka melalui Praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHAP, bukan polisi yang menetapkan tersangka lalu serta merta seenaknya melepaskan dengan gelar ulang,” jelasnya.
Tag: indosurya