ERA.id - Advokat Natalia Rusli (NR) dilaporkan ke Polres Jakarta Barat oleh Mariana dan Vivi Sutanto yang merupakan korban investasi bodong Indosurya.
Natalia Rusli diduga memanipulasi korban Indosurya. Ia dituduh tidak bisa menyelesaikan tugasnya dalam pengembalian dana nasabah koperasi Indosurya.
“Jelas saya korban kehilangan uang saya. Ketika ketemu Natalia Rusli bilang dia sudah advokat, sudah di sumpah dan sudah lulus S2 Hukum. Ternyata setelah di cek ternyata ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, belum disumpah advokat saat tandatangan Perjanjian jasa hukum, padahal di perjanjian jasa hukum jelas dia mengaku sebagai advokat dan meminta jasa advokat, yang sudah saya berikan.” kata korban bernama Mariana, Jumat (27/5/2022).
Para korban mengaku sudah melapor ke polisi, namun belum ada kemajuan dari pengusutan kasusnya.
“Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat sudah 1 tahun, sejak saya di panggil, tidak ada tindakan nyata, bahkan SP2HP saja saya tidak pernah terima sama sekali dari penyidik Polres Jakarta Barat, sejak awal Laporan Polisi.” tuturnya.
Mariana pun mendesak agar pihak berwajib memberikan perhatian pada kasusnya.
Rusli "Jangan sampai timbul korban tambahan" ucapnya.