ERA.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu.
"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam itu.
Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.
"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.
Sebelumnya, beredar di media sosial promosi dari klub malam itu apabila ada pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria" mendapatkan minuman beralkohol setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas.
Promosi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan mengundang kontroversi.
Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia kemudian meminta maaf terkait unggahan promosi tersebut.
Manajemen klub malam itu berdalih promosi dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen.